Keluarga Korban Keroyok 6 Terdakwa Kasus Pembunuhan

Bugma, Jurnalis
Kamis 19 April 2012 15:51 WIB
Ilustrasi (okezone)
Share :

GOWA - Sidang kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (19/4/2012), berakhir ricuh.

Keluarga korban yang emosi langsung memukuli enam terdakwa saat akan dibawa ke ruang tahanan sementara. Beruntung, petugas kepolisian yang mengawal jalannya sidang langsung mengamankan terdakwa, sehingga kericuhan mereda.
 
Dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengar keterangan saksi tersebut, menghadirkan enam terdakwa, yakni Labiri Daeng Gama, Mantang Daeng Naba, Bakkara, Muhammad Edi, Muhammad Arif dan Mattu Daeng La'bang. Dalam persidangan terungkap bahwa korban, Ahmad tewas akibat dikeroyok oleh keenam terdakwa.

Usai menjalani persidangan yang dipimpin majelis hakim, Tahsin, keluarga yang menunggu jalannya sidang langsung tersulut emosi. Mereka berang atas perbuatan keenam terdakwa yang menghabisi nyawa korban.

Khawatir terjadi kericuhan susulan, petugas langsung mengamankan keenam terdakwa ke dalam mobil tahanan dan memboyong mereka ke Rutan Makassar.

Kasus pembunuhan tersebut terjadi di Desa Maning Bahoi, Kecamatan Perigi, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada 16 November lalu. Saat itu, korban Ahmad dikeroyok keenam terdakwa karena ketahuan selingkuh dengan istri majikannya sendiri.

(Risna Nur Rahayu)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya