Menhut Sesalkan Vonis 8 Bulan Pembantai Orangutan

Amir Sarifudin , Jurnalis
Senin 23 April 2012 00:07 WIB
Share :

BALIKPAPAN- Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menyayangkan putusan hakim PN Tenggarong yang hanya memvonis 8 bulan kepada 4 pembantai orang utan di Desa Puan Cepak, Kecamatan Muara Kaan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Keempat terdakwa yang divonis 8 bulan penjara itu adalah Senior Estate PT Khaleda Agroprima Malindo (KAM) yang juga WN Malaysia, Phuah Chuan, Kepala Divisi Kebun PT KAM Widiantoro serta 2 pekerja kebun PT KAM, Imam Muhatarom dan Mujianto. Mereka divonis pada Rabu lalu (18/4).

Seharusnya, kata Menhut, merujuk pada UU No. 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya pelaku pembantaian orang utan tersebut bisa dituntut selama maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

“Seharusnya bisa lebih lama untuk menimbulkan efek jera. Paling tidak 4 tahun 10 bulan,” ujarnya, di Samboja, Kutai Kartanegara saat Pelepasan orangutan di kawasan Hutan Lindung Kehje Sewen, Kutai Timur, Minggu (22/4/2012) .

Zulkifli menyatakan sangat mendukung upaya pengajuan banding yang dilakukan oleh kejaksaaan. Menurutnya, langkah bandning itu merupakan langkah tepat untuk memberi hukuman terhadap pelaku pembunuhan satwa yang dilindungi tersebut hanya untuk kepentingan golongan.

(Stefanus Yugo Hindarto)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya