JAKARTA - Deputy Chairman Group Chief Executive Officer Astro All Asia Networks PLC (Astro Group), Ralph Marshall, masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) akhir pekan lalu secara resmi menetapkan hal itu melalui surat dengan No. DPO/05/IV/2012/DIT PIDUM tertanggal 18 April 2012.
Eko Purwanto, kuasa hukum PT Ayunda Prima Mitra mengatakan, pihaknya telah mendapatkan konfirmasi itu dari Mabes Polri akhir pekan lalu. "Kami telah mendapat pemberitahuan, dan kami menyambut positif keputusan Mabes Polri memasukkan Ralph Marshall ke dalam status DPO," kata Eko dalam keterangannya kepada Okezone, Senin (22/4/2012).
Dalam surat tersebut, Mabes Polri meminta kepada para Kapolda dan Direktorat Reskrim di seluruh Indonesia agar menangkap Ralph Marshall dan menyerahkan ke Penyidik DIT Tipidum Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Mabes Polri pada tanggal 9 Maret 2012 telah menetapkan Ralph Marshall sebagai tersangka, dengan tuduhan melakukan pelanggaran atas pasal 263 ayat 2 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KHUP tentang TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT.
"Memberikan keterangan palsu, surat itu mengakibatkan PT Direct Vision berutang kepada Astro Group. Klien kami tidak terima dan kerugiannya mencapai tidak kurang dari 90 juta dolar AS," ujar Eko.
Astro Asia Network PLC adalah unit usaha Astro Group yang bekerja sama dengan PT Ayunda Prima Mitra membentuk dan memiliki saham PT Direct Vision untuk menjalankan bisnis televisi berbayar dengan merek “Astro”.
Dalam pelaksanaannya, pihak Astro Group melalui Ralph Marshall Deputy Chairman / Group Chief Executive Officer Astro All Asia Networks PLC melakukan klaim atas biaya operasional yang tidak wajar (penggelapan) dan membukukan sejumlah biaya sebagai utang.
Contohnya, kata Eko, dalam surat pernyataan Astro Group tertanggal 30 April 2007 dinyatakan PT Direct Vision memiliki inter-company liability kepada Astro sebesar 58.153.278 dolar AS. Dalam flash report yang dibuat perwakilan Astro Group di PT Direct Vision tertanggal 31 Juli 2008 juga dinyatakan adanya hutang sebesar 70.077.619 dolar AS.
"Padahal, di dalam Annual Report Astro disebut bahwa pengeluaran dana Astro Group kepada PT DV adalah investasi, bukan hutang," ujar Eko.
Dari beberapa gugatan yang diajukan Ayunda, yakni perbuatan wanprestasi, penggelapan, penipuan, money laundering dan pemalsuan. Mabes Polri menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).
"Untuk gugatan pemalsuan, atau pasal 263 KUHP, Mabes Polri sudah tetapkan berkasnya lengkap dan sesuai prosedur sehingga Ralph Marshall ditetapkan sebagai tersangka pada 9 maret 2012," tandasnya.
(Muhammad Saifullah )