BANDA ACEH - Kanwil Kemenkum HAM Aceh belum bisa memverifikasi Partai Nasional Aceh (PNA) karena belum ada anggaran untuk melakukannya. Butuh Rp1 miliar untuk proses melakukan verifikasi partai.
"Ada sedikit kendala di Kemenkum HAM untuk melakukan verifikasi, karena sampai hari ini belum tersedia anggaran untuk melakukan verifikasi," kata Kepala Devisi Administrasi Kanwil Kemenkum HAM Aceh, Syamsul Bahri, kepada wartawan usai pendaftaran PNA di kantornya, Selasa (24/4/2012).
Pihaknya mengaku sudah mengajukan permohonan anggaran ke Kemenkum HAM serta Pemprov Aceh. Dia berharap Pemprov mau menganggarkan uang, karena kementerian kemungkinan besar tak menyediakan anggaran.
"Berdasarkan pengalaman 2008, verifikasi partai lokal sepenuhnya dilakukan atas anggaran provinsi. Kemenkum HAM tak menyediakan anggaran khusus untuk ini," paparnya.
Dia juga belum menetapkan jadwal verifikasi partai karena selain kendala anggaran, masih membuka pendaftaran hingga 30 April mendatang.
Hingga sekarang baru satu partai lokal yang mendaftar ke Kemenkum HAM Aceh setelah Pemilu 2009 yaitu PNA. Verifikasi dilakukan sebagaimana PP Nomor 20 Tahun 2007 tentang partai politik lokal, untuk diberikan badan hukum.
Dalam ketentuan itu disebutkan, selain harus memiliki pengurus di tingkat pusat (DPP), setiap partai lokal juga harus memiliki struktur kepengurusan minimal 50 persen di tingkat kabupaten/kota.
"Kalau dilihat, Aceh memiliki 23 kabupaten/kota, berarti PNA harus ada minimal di 12 kabupaten/kota," ujar Syamsul.
Di kabupaten/kota sendiri minimal harus ada minimal 25 persen kepengurusan tingkat kecamatan. Selain itu partai juga harus memenuhi kuota 30 persen kepengurusan perempuan. "Untuk partai politik lokal, verifikasi sepenuhnya ditangani Kanwil Kemenkum HAM Aceh," ujarnya.
(Risna Nur Rahayu)