JAKARTA - Pengangkatan James Willem Maniagasi sebagai carateker (pejabat sementara) Bupati Puncak, Papua, menuai protes. Pengangkatan James dicurigai memihak pada kepentingan segelintir orang.
Koordinator Forum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Puncak, Papua, Zakeus Wakerwa mengatakan, pengangkatan James oleh Gubernur Papua, bersifat inkonstitusional. Padahal yang bersangkutan telah mencapai usia pensiun dan sudah dimutasi dari jabatan Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan menjadi Staf Sekda Kabupaten Puncak Jaya, untuk persiapan masa pensiun.
"Keputusan ini tercatat dengan No SK 821.2-26 tanggal 17 Oktober 2011 yang dikeluarkan Bupati Puncak Jaya," kata Zakeus Wakerwa di Restoran Pulau Dua, Jakarta, Kamis (26/4/2012).
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Puncak Jaya itu melanjutkan surat Bupati tersebut yang meminta James Willem untuk melengkapi persyaratan pensiun sebagai PNS.
Namun, Gubernur Papua tanpa melakukan koordinasi dengan pemerintah Kabupaten Puncak Jaya pada 31 Oktober 2011 melalui surat keputusan No. 821.2-3370, menetapkan dan melantik James Willem Maniagasi sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Kab Membramo Tengah.
Berdasarkan SK di atas dijadikan alasan oleh gubernur untuk mengusulkan James ke Kemendagri sebagai carateker Bupati Puncak, Papua.
Hal ini mendatangkan penolakan dari banyak kalangan. "Selain PNS Peduli Puncak, tokoh adat, DPRD, ormas, dan Badan Kepegawai dan Diklat Daerah, menentang keputusan pengangkatan James Willem," tandasnya.
(Tri Kurniawan)