JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Nunun Nurbaetie sebagai saksi, untuk tersangka bekas Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom.
Nunun tiba di gedung KPK sekira 09.00 WIB dengan mengenakan batik orange. Istri mantan Wakapolri Adang Darajatun itu memilih secepatnya masuk ke dalam gedung ketimbang menggubris todongan pertanyaan wartawan.
"Tanya KPK saja," kata Nunun sebelum menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/4/2012).
Nunun datang didampingi dokter pribadinya, Andreas Harry. Andreas lebih dulu berada di KPK, sebelum Nunun tiba. "Hanya mendampingi ibu kan masih konsumsi obat. Makanya saya diminta untuk mendampingi," ujarnya.
Nunun didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman maksimal pada pasal ini selama lima tahun penjara.
Di dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor Dak/5/24/02/2012 itu, Nunun dikatakan telah melakukan penyuapan dengan memberikan berupa cek pelawat dari BII senilai Rp 20,85 miliar kepada sejumlah anggota DPR.
Uang ini merupakan rangkaian dari 480 lembar cek pelawat berjumlah Rp 24 miliar untuk pemenangan Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 lalu.
(Dede Suryana)