JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pertukaran informasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait keterlibatan terdakwa suap Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin, di kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan sejumlah Perguruan Tinggi.
"KPK sudah melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan mengenai kasus Muhammad Nazaruddin di sejumlah universitas," kata juru bicara KPK, Johan Budi di Kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, (1/5/2012).
Menurut Johan, pertukaran tersebut merupakan bagian koordinasi yang sedang dibangun antara KPK dengan Kejaksaan. "Koordinasi itu juga meliputi penyelidikan," katanya.
Berdasarkan keterangan saksi di persidangan kasus suap Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin, sejumlah proyek pembangunan beraroma korupsi yang menjerat suami Neneng Sri Wahyuni terjadi, antara lain, di pengadaan alat laboratorium Fakultas MIPA Universitas Haluoleo Sulawesi Tenggara, proyek Gedung Farmasi di Universitas Andalas, Universitas Sumatera Utara, dan Universitas Mataram.
Di persidangan tersebut, terungkap Angie juga ikut terlibat proyek pengadaan peralatan laboratorium di Universitas Negeri Jakarta, pengadaan peralatan laboratorium dan meubeler di Universitas Sriwijaya, Palembang, pengadaan peralatan laboraturium pusat riset dan pengembangan bidang ilmu di Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, pengadaan laboratorium di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten, serta proyek pengadaan laboratorium di Universitas Malang. Kesemua proyek diduga terjadi pada tahun 2010.
Menurut Johan Budi, KPK memang mencium aliran dana yang masuk ke rekening Nazaruddin. Namun, Johan Budi, enggan menyebutkan berapa jumlah keseluruhan duit milik Nazar. "Saya tidak dapat informasi detail berapa transaksi," kilah Johan.
(Stefanus Yugo Hindarto)