JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa bekas narapidana kasus cek pelawat, Agus Condro Prayitno, di Semarang, Jawa Tengah.
Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan lembaganya memeriksa Agus terkait kasus dugaan suap cek pelawat tersangka bekas Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, Miranda Swaray Goeltom. "Agus Condro sekarang diperiksa di Semarang," kata Johan Budi di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (1/5/2012).
Agus Condro diperiksa sebagai saksi yang diduga mengetahui ihwal 480 cek pelawat yang disebar ke sejumlah anggota Komisi IX DPR RI pada pemilihan DGS Bank Indonesia pada 8 Juni 2004.
Menurut Johan, pemeriksaan digelar di Semarang berdasarkan permintaan Agus Condro. "Pemeriksaan di sana atas permintaan Agus Condro. Mungkin diperiksa di Polda," beber Johan.
Kasus dugaan suap cek pelawat terendus ke permukaan sejak empat tahun lalu. Sejak itu, satu persatu para terduga penerima cek pelawat tersebut masuk bui. Saat ini pun Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sedang menangani kasus cek pelawat dengan tersangka Nunun Nurbaetie.
Aliran ratusan cek bernilai Rp 24 miliar ke dalam anggota Komisi IX DPR RI tergolong rumit. Bermula dari Direktur PT Wahana Esa Sembada, Ahmad Hakim Safari alias Arie Malangjudo, cek tersebut mengalir ke Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PPP, Fraksi PPP, dan Fraksi Golongan Karya. Arie mengaku memberi cek tersebut karena diminta bosnya, Nunun Nurbaetie.
Keterlibatan Miranda terungkap berdasarkan keterangan Nunun yang mengaku pernah dimintai tolong untuk diperkenalkan ke sejumlah anggota DPR pada pemilihan DGS Bank Indonesia periode 2004-2009. Nunun pun menyanggupi permintaan Miranda. KPK telah menetapkan Miranda sebagai tersangka pada 26 Januari lalu.
(Muhammad Saifullah )