Keluarga Korban Tewas Bus Yanti Group Disantuni Rp25 Juta

Wahyu Sikumbang, Jurnalis
Kamis 03 Mei 2012 16:28 WIB
Pemberian santunan kepada korban bus Yanti Group (Dok: Sindo TV/Wahyu S)
Share :

AGAM - Pihak PT Jasa Raharja memberikan santunan kepada keluarga korban bus PO Yanti Group yang terbakar di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.
 
Pihak keluarga korban juga menerima santunan uang duka dari Pemerintah Kabupaten Agam. Pemberian santuan dilakukan di Aula Kantor DPRD Kabupaten Agam, Kamis (3/5/2012) siang tadi.

Sebanyak 13 perwakilan dari korban tewas menerima santunan langsung dari Direktur Utama PT Jasa Raharja, Diding Anwar. Masing-masing keluarga korban tewas memperolah santunan sebesar Rp25 juta. Jasa Raharja juga memberi santunan sebesar Rp10 juta per keluarga korban luka.

Bupati Agam Indra Catri mengatakan pihaknya juga memberikan uang duka masing-masing Rp5 juta kepada delapan warga Agam yang menjadi korban tewas.

Sementara itu, di kesempatan yang sama, pihak Yanti Group membantah kecelakaan bus yang terjadi pada Selasa, 1 Mei lalu, merupakan musibah kedua melibatkan PO itu.

Penanggung Jawab Lapangan PO Yanti Group, Hendrik, mengungkapkan kecelakaan bus masuk jurang pada Mei 2009 lalu yang menewaskan 14 orang, bukan bus mereka, melainkan PO Yanti yang melayani rute antar-kota dalam provinsi (AKDP).

PO-nya, lanjut Hendrik, hanya melayani rute antar-kota antar-provinsi (AKAP). Karena itu, dia berharap izin trayek bus tidak dicabut oleh Kementerian Perhubungan.

Dia juga membantah bus yang terbakar dalam kondisi tidak layak jalan. Kondisi seluruh bus yang akan diberangkatan selalu diperiksa. Perawatan dan pengecekan bus, termasuk mesin dan bodi, juga dilakukan rutin per enam bulan.

Seperti diketahui, bus PO Yanti Group bernomor polisi BA 3653 L, jurusan Pekanbaru-Bukittinggi, terbakar saat melintas di kawasan Hulu Air, Kecamatan Harau. Sebanyak 13 orang tewas terbakar dan 10 orang menderita luka.

(Dian AF)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya