JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief akan mengecek progress dalam penanganan kasus dugaan korupsi Bank Bukopin terkait pengadaan alat pengering gabah yang menyebabkan kerugian negara Rp76,24 miliar.
"Nanti akan saya cek," ujar Jaksa Agung kepada wartawan di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (4/5/2012).
Kasus ini telah disidik sejak empat tahun lalu. Basrief mengaku saat penanganan kasus tersebut, dirinya telah pensiun dari posisinya sebagai Wakil Jaksa Agung pada 2007 silam. "Saya sudah pensiuan ketika itu," sambungya.
Sekadar diketahui, kasus ini berawal saat Direksi PT Bank Bukopin mengucurkan fasilitas kredit kepada PT Agung Pratama senilai Rp69,8 miliar pada 2004 selama tiga tahap.
Dana tersebut dialokasikan untuk membiayai pembangunan alat pengering gabah drying center pada Bulog Divre Jawa Timur (Jatim), Jawa Tengah (Jateng), Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Sulawesi Selatan (Sulsel), yang jumlahnya mencapai 45 unit.
Pada perkembangan penyidikan, kredit yang diterima oleh PT APL nyatanya tidak digunakan sebagaimana yang seharusnya, seperti mesin yang harus dibeli misalnya ialah merek Global Gea buatan Taiwan. Mesin yang dibeli bermerek Sincui, namun ditempeli merk Global Gea. Sehingga terjadi lah kredit macet di Bank Bukopin senilai Rp76,24 miliar.
Sebanyak 11 orang tersangka telah ditetapkan sejak 2008 lalu. 10 orang tersangka dari manajemen Bank Bukopin selaku penanggungjawab penyaluran kredit dan seorang diantaranya berasal dari PT Agung Pratama Lestari (PT APL). Namun, para tersangka hingga kini belum kunjung ditahan.
(Rizka Diputra)