Gara-Gara Film Porno, Tukang Parkir Cabuli Bocah

Abdullah Sani Hasibuan, Jurnalis
Jum'at 04 Mei 2012 22:06 WIB
Ilustrasi (theinspirationroom)
Share :

TEBINGTINGGI - Petugas Polres Tebingtinggi, Sumatera Utara, menangkap seorang remaja atas tuduhan mencabuli murid kelas 1 SD. Pria yang bekerja sebagai juru parkir itu mengiming-imingi korban dengan uang sebelum mencabulinya.
 
AD (17), warga Jalan Kelapa Sawit, Kelurahan Pelita, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara, mengaku khilaf. Dia nekat berbuat cabul terhadap DE (6), karena kerap menonton tayangan porno di telepon seluler.

Aksi cabul itu dilakukan di samping sekolah korban saat jam istirahat.

Kasubag Humas Polres Tebingtinggi AKP Ngemat Surbakti, Jumat (4/5/2012), menjelaskan pelaku mencabuli DE pada Kamis, 3 Mei kemarin sekira pukul 10.00 WIB.

Aksi itu terbongkar setelah korban melapor ke gurunya. Sang guru kemudian menceritakan pencabulan itu kepada orangtua korban, hingga dilanjutkan ke Polres Tebingtinggi.

Ngemat menambahkan, AD dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ju Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

(Dian AF)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya