JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), M Yusuf mengatakan, institusi yang dipimpinnya telah berupaya memberantas korupsi dengan cara memberikan data-data aliran uang yang mencurigakan.
Dia sangat berharap, lembaga pemberantasan korupsi bisa menggunakan senjata baru yakni UU Tindak Pidana Pencucian Uang untuk memberantas korupsi. Namun, menurutnya, sangat disayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti tanpa semangat.
"Yang sangat disayangkan belum ada semanagat KPK, kami sudah meminta pakai TPPU, karena mereka yang menerima aliran dana bisa diproses," kata Yusuf dalam diskusi Sindo Radio di Cikini, Jakarta, Sabtu (5/5/2012).
Kata dia, UU TPPU ini sangat mudah dijalankan, tinggal menunggu semangat KPK untuk menggunakannya. Dengan UU TPPU bisa menjerat pidana tindak pidana pencucian uang pribadai atau yang dilakukan perusahaan.
"Merem saja bisa dijalankan. Ada kekhawatiran, pencuri ayam bisa dihukum berat sedangkan korupsi tidak," tukasnya.
Sementara itu Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Indra SH mengatakan, penggunaan pasal TPPU harus dilakukan oleh lembaga pemberantas korupsi.
Indra menilai, UU ini tidak hanya memudahkan penyidik, penuntut umum dan majelis hakim dalam menjalankan tugasnya tapi juga ada upaya penyitaan aset hasil korupsi.
"Kalau kita lihat apa yang dilakukan koruptor hanya kurungan dua atau empat tahun padahal korupsinya besar, ini ada yang ternodai padahal maling kakao dan pinus diproses sangat besar justru koruptor tidak," ujarnya.
Terhadap koruptor, tambahnya, harus ada pemiskinan kalau tidak koruptor akan tenang-tenang saja. Jika dipenjara saja, dengan hasil korupsi begitu besar mereka bisa membeli apa saja di Lapas,
"Bagaiamana KPK bisa mengimplementasi UU No. 8 tahun 2010 ini. Dengan ini sangat mungkin membuka lebih lebar setiap hasil korupsi ini bisa disita jadi ada manfaatnya bagi negara," tuturnya.
(Carolina Christina)