JAKARTA - Wali Kota Semarang, Soemarmo, kembali memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna melanjutkan pemeriksaan terkait dugaan suap terhadap anggota DPRD untuk kelancaran pengesahan RAPBD Kota Semarang tahun anggaran 2012.
Namun saat dimintai keterangan oleh wartawan, Soemarmo yang datang ditemani beberapa ajudannya enggan berkomentar. "Tanyakan kepada penyidik. Kemarin sudah, jadi sekarang hanya melengkapi saja," tuturnya kepada wartawan di KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (08/05/2012).
Soemarmo sendiri mengaku tidak tahu-menahu apakah ditemukan tersangka baru dalam kasus ini. "Oh saya tidak tahu kalau masalah itu," ucapnya singkat.
Soemarmo diperiksa sebagai tersangka kasus suap terkait dengan pengesahan RAPBD Kota Semarang Tahun Anggaran 2012. Soemarmo diduga melakukan upaya penyuapan kepada anggota DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD 2012.
Dia diduga memerintahkan terdakwa Sekda Kota Semarang, Akhmat Zaenuri, untuk menyiapkan dana sebesar Rp10 miliar yang dikumpulkan dari seluruh satuan kerja perangkat daerah untuk pembahasan RAPBD 2012.
Soemarmo dijerat dengan Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
(Muhammad Saifullah )