JAKARTA - Pengacara tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Siti Fadilah Supari, Yusril Ihza Mahendra, menyambangi gedung Bareskrim Mabes Polri.
Maksud kedatangannya ialah untuk mengklarifikasi perihal penetapan status tersangka terhadap mantan Menteri Kesehatan (Menkes) periode 2004-2009 itu.
"Saya datang ke Bareskrim untuk ketemu Pak Nur Ali sebagai Direktur Penyidikan untuk mendapatkan informasi dan klarifikasi tentang status dan pemeriksaan Siti Fadilah," ungkap Yusril kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (9/5/2012).
Dia menjelaskan, sejak ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu sampai hari ini, kliennya belum pernah diperiksa penyidik sebagai tersangka. Sementara pihaknya mendengar bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah diberitahukan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kemudian, Yusril pun mengaku mendengar kabar jika berkas-berkas kliennya juga sudah dilimpahkan. "Makanya kita memerlukan klarifikasi tentang masalah ini, supaya tidak terjadi kesimpangsiuran informasi, karena kalau sudah ada pelimpahan kan berarti memang sudah diperiksa," terangnya.
Namun, hingga hari ini diakuinya belum dilakukan pemeriksaan terhadap Siti Fadilah sebagai tersangka, bahkan jauh sebelum mantan Menkes tersebut memberikan kuasa kepada dirinya menjadi penasehat hukumnya.
Mantan Menteri Kehakiman dan HAM ini juga mengaku telah menerima surat yang menyatakan Siti Fadilah sebagai tersangka. Tapi ditegaskannya, hingga kini kliennya belum diperiksa kembali sebagai tersangka dlaam kasus tersebut.
"Jadi sejak kami terima surat pernyataan sebagai tersangka, belum ada pemeriksaan. Kan beda orang diperiksa sebagai saksi dan sebagai tersangka. Jadi ini kita perlukan klarifikasi," tegas Yusril.
(Rizka Diputra)