JAKARTA - Terpidana kasus suap cek pelawat Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, Nunun Nurbaetie, tertunduk lemas mendengarkan vonis dua tahun enam bulan penjara dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dia meminta waktu sepekan untuk berpikir demi menentukan sikap apakah menerima atau menolak putusan tersebut.
"Saya pikir-pikir dulu Yang Mulia," katanya di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu, (9/5/2012).
Pengadilan Tipikor hari ini telah menghukum dua tahun enam bulan penjara kepada terdakwa Nunun Nurbaetie. Istri bekas Wakil Kepala Kepolisian RI, Adang Darajatun, itu dianggap terbukti bersalah menyuap sejumlah anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 pada pemilihan Miranda Swaray Goeltom menjadi DGS Bank Indonesia.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan pertama," kata Ketua Majelis Hakim, Sudjatmiko, dalam amar keputusannya.
Selain itu, Pengadilan juga menjatuhkan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan. Hukuman tersebut satu tahun enam bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Nunun dianggap terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sudjatmiko menilai perempuan yang mengaku mengidap penyakit demensia itu terbukti bersalah karena telah memberikan janji atau hadiah berupa cek pelawat Bank International Indonesia sebesarRp 20,8 Miliar.
Usai mendengarkan vonis hakim, Nunun meninggalkan ruang pengadilan dengan dipapah oleh dua petugas Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka menuju ruang khusus terdakwa dengan menerabas pagar betis puluhan juru warta yang menghadang. Nunun pun membisu.
Di ruang terdakwa, Nunun terlihat sesekali mengusap air mata yang jatuh di pipinya. Sejumlah kolega yang hadir termasuk anak kandung Nunun, Ratna Farida Daradjatun, menghampirinya untuk menghibur. Tak berapa lama kemudian, Nunun meninggalkan Pengadilan dengan diantar mobil tahanan KPK.
Ratna Farida Daradjatun menolak mengomentari ganjaran dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. "Saya enggak mau komentar," ucap Ratna seraya meninggalkan Pengadilan bersama sang suami, Gito Subianto.
Pengacara Nunun, Ina Rachman, mengatakan kliennya terkejut diganjar hukuman yang dianggapnya begitu berat. "Beliau syok. Nunun tidak merasa memerintah Arie Malangjudo. Dia hanya memperkenalkan Miranda," tutur Ina usai sidang.
Ina menambahkan Nunun akan dilarikan ke RS Abdi Waluyo untuk menjalani perawatan kesehatannya. "Ibu sangat syok. Ibu akan diperiksa kesehatannya setelah divonis bersalah oleh Pengadilan," kata Ina.
Jejak ratusan cek pelawat Nunun Nurbaetie yang mengalir ke Senayan tergolong rumit. Bermula dari Direktur PT Wahana Esa Sejati, Ahmad Hakim Safari alias Arie Malangjudo, cek tersebut berpindah tangan ke Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PPP, dan Fraksi Golongan Karya, Fraksi TNI/ Polri. Arie menyebarkan cek ke masing-masing fraksi melalui Dudhie Makmun Murod, Endien Soefihara, Hamka Yandhu, dan Udju Djuhaeri pada 8 Juni 2004.
Arie mengaku memberi cek tersebut karena disuruh bosnya, Nunun Nurbaetie. Tujuan suap tersebut ialah mengarahkan suara keempat fraksi tersebut memenangkan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior.
Di persidangan, Nunun membantah pengakuan Arie. Perempuan asal Sukabumi tersebut mengaku tidak ada hubungan dengan suap cek pelawat. Dia menegaskan perannya di pemilihan GDS Bank Indonesia hanya memperkenalkan Miranda Goeltom kolega-koleganya yang berkantor di Gedung DPR.
(Lamtiur Kristin Natalia Malau)