JAKARTA - Pengacara Siti Fadilah Supari, Yusril Ihza Mahendra, membantah adanya penunjukan langsung pada proyek pengadaan alat kesehatan pada bencana luar biasa di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada 2005 silam.
"Tidak ada, penunjukan langsung itu salah paham," tegas Yusril kepada wartawan di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (9/5/2012).
Diakuinya, dalam menjalankan proyek tersebut terdapat dua pilihan, antara lain tender atau penunjukan langsung. Tapi bagaimana proses tendernya atau proses penunjukan langsungnya dan siapa yang ditunjuk serta barang apa yang diperlukan, pada proses itu ditegaskannya tidak sampai disana.
"Itu pejabat pembuat komitmen di level eselon tiga. (Ibaratnya) itu antara Kapolri dan Kapolsek, jauh sekali perbedaannya," ujar mantan Menteri Kehakiman dan HAM itu.
Sebelumnya, Siti Fadilah disidik atas dugaan pembantuan penyalahgunaan wewenang tindak pidana korupsi terkait pengadaan alat kesehatan untuk buffer stock/KLB dengan metode penunjukan langsung yang dilaksanakan oleh Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan antara Oktober-November 2005, sebesar Rp 15.548.280 sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 6.148.638.000 di Kantor Kementerian Kesehatan.
Siti Fadilah dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 56 KUHP.
(Rizka Diputra)