JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa berkas tersangka kasus suap DPPID Wa Ode Nurhayati, telah lengkap.
"Tahap satu sudah, tahap dua belum," kata Juru Bicara Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) Johan Budi, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (15/5/2012).
Dia menuturkan bahwa berkas tahap dua akan lengkap pada 21 Mei atau 23 Mei 2012 mendatang. "Tahap dua belum," tandasnya.
Seperti yang diketahui, Wa Ode diduga telah menerima hadiah terkait pengalokasian anggaran DPPID senilai Rp40 miliar untuk tiga kabupaten di Aceh. Ketiga kabupaten itu, yakni Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah. Legislator Fraksi PAN itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.
Wa Ode diduga menerima fee 5-6 persen untuk meloloskan anggaran di tiga kabupaten di Aceh. Wa Ode diduga telah menerima aliran dana sekira Rp6 miliar pada Oktober-November 2010. Wa Ode disebut telah mengembalikan uang Rp2 miliar dari total komitmen fee Rp6 miliar.
Alasan pengembalian karena anggaran DPPID untuk Kabupaten Pidie Jaya gagal digolkan oleh Wa Ode. Diduga setidaknya terjadi delapan transaksi dalam kasus ini.
(Lamtiur Kristin Natalia Malau)