Kasus Pilot Lion Air Pakai Sabu Disidangkan

Rudi Gunawan, Jurnalis
Selasa 15 Mei 2012 17:22 WIB
Ilustrasi
Share :

MAKASSAR - Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang perdana pilot maskapai penerbangan Lion Air, yang terlibat penggunaan narkoba pada Januari lalu, Selasa (15/5/2012).

Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa Harun Adiyaksa dengan pasal 112 dan 127 Undang Undang Psikotropika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Usai mendengar dakwaan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan dapan dan akan dilanjutkan kembali dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Sebelumnya, diberitakan, terdakwa Harun menggunakan narkoba jenis sabu seberat 0,5 gram bersama empat rekannya di salah satu ruangan karoke Hotel Grand Clarion, Makassar pada 9 Januari 2012 lalu. Tim BNN yang sudah mengetahui keberadaan terdakwa langsung melakukan penggerbekan.

(Risna Nur Rahayu)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya