Biaya Perjalanan Dinas pun Bocor

Rani Hardjanti, Jurnalis
Selasa 15 Mei 2012 12:40 WIB
Share :

TEMUAN Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai perjalanan dinas para pegawai negeri sipil (PNS) patut digarisbawahi.

BPK menemukan adanya penyelewangan anggaran perjalanan dinas sekira 30-40 persen dari Rp18 triliun selama satu tahun, yang tertuang dalam "Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan terhadap Perundang-undangan Tahun 2010". Tentunya itu merupakan angka yang fantastis.

Namun, di balik itu semua ada hal lain yang juga perlu dicermati. Bahwa uang yang digunakan adalah uang rakyat, yang sedianya digunakan untuk kepentingan rakyat.

Ada sejumlah modus penyalahgunaan anggaran yang dilakukan, antara lain laporan pertanggung jawaban yang fiktif, serta tiket asli tapi palsu. Pada modus ini bisa jadi jumlah hari keberangkatan dan kepulangan tidak sesuai atau sama sekali tidak melakukan perjalanan dinas.

Ulah oknum PNS ini ditemukan pada lembaga negara yang diuji, yakni Arsip Nasional (ANRI), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) , Kementerian Sosial, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Bukti yang diuji BPK adalah tiket pesawat, akomodasi hotel, dan uang harian PNS.

Sayangnya kementerian/lembaga itu merupakan institusi stategis, sebut saja BNPB dan Kementerian Sosial. Bagaimana ceritanya, negara Indonesia yang kerap mendapat musibah alam, namun lembaga penanggulangannya justru mencatut uang yang sedianya untuk kepentingan bersama? Tentunya ini butuh pertanggungjawaban dan tindak lanjut yang tegas. 

BPK Jangan Melempem

Sudah menjadi rahasia umum, bahwa Indonesia mengidap penyakit korupsi akut. Pada persoalan ongkos perjalanan fiktif, rasanya tidak mungkin dilakukan oleh satu orang. Dengan demikian, ini mereflesikan bagaimana adanya penggembosan anggaran secara berjamaah.

Ironis memang, melihat fenomena tersebut. Tetapi, sebenarnya pemerintah punya senjata untuk menumpas oknum-oknum PNS tidak bertanggung jawab tersebut, yakni audit dan tindak lanjut yang konsisten dan sanksi yang bisa memberikan efek jera.

Audit selama ini dilakukan oleh BPK. Namun persoalannya, BPK tidak memiliki wewang untuk menindaklanjutinya. Sementara tindak lanjut dari hasil audit merupakan faktor terpenting. Selama ini, jika BPK sudah melaporkan hasil audit, katakanlah mengenai hasil pemeriksaan semesteran, gaungnya hanya saat dibacakan oleh ketua BPK. Setelah itu, ramai diberitakan dan kemudian tenggelam begitu saja. Persoalan ini sepertinya sudah disadari oleh BPK. Sebab, orang dalam BPK pun sudah khawatir dengan tindak lanjut audit yang terkadang hanya menjadi tumpukan data. Untuk itu,  sebagai lembaga audit keuangan negara, BPK juga perlu terus bersuara lantang agar semuanya terbongkar.

Jika sudah begitu dibutuhkan kordinasi dan keberlajutan berupa sikap dan sanksi tegas bagi oknum PNS yang terbukti melakukan penyelewengan dana. Dibutuhkan kontrol yang kuat dari pajabat-pejabat PNS untuk mengendalikan dan melakukan pencocokan data perjalanan.

Kejujuran merupakan faktor penting untuk bisa menyudahi praktik pengemplang anggaran dinas. Atau selama ini, pencatutan dana anggaran sudah menjadi hal lumrah dan sama-sama tahu?

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya