JAKARTA- Angelina Sondakh, tersangka kasus suap wisma Atlet SEA Games Palembang hingga saat ini masih tercatat sebagai anggota DPR RI. Perempuan yang akrab disapa Angie itu belum diberhentikan dari keanggotaannya di DPR meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terkait hal itu, Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum enggan berkomentar banyak. Anas mengatakan, urusan Angie akan diserahkan sepenuhnya pada mekanisme peraturan yang berlaku di DPR.
"Ikuti saja perintah undang-undang. Kami taat undang-undang MD3 (MPR, DPR, DPRD, DPD), " kata Anas singkat kepada wartawan di Cibubur, Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/05/2012).
Sementara itu, menurut Ketua DPP Partai Demokrat Sutan Bhatoegana, Partai Demokrat masih belum bisa memecat Angie, lantaran yang bersangkutan masih menjalani proses hukum. "Orang dalam masa proses hukum tidak boleh dipecat dari DPR, nonaktif bisa. Bisa kita nonaktifkan nanti, kalau masa penahanan diperpanjang," kata Sutan.
(Stefanus Yugo Hindarto)