JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi berencana memeriksa Direktur PT Pasific Putra Metropolitan, Bayu Wijokongko, terkait kasus suap Wisma Atlet SEA Games. Bayu akan diperiksa sebagai saksi yang diduga mengetahui dugaan suap tersangka Angelina Sondakh.
"Dia sebagai saksi untuk AS (Angelina Sondakh)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Kantornya, Jakarta Selatan, Senin, (21/5/2012).
Anggelina berstatus tersangka kasus suap Wisma Atlet SEA Games, sejak 3 Februari 2012 lalu. Dia diduga menerima uang sebesar Rp5 miliar dari perusahaan milik mantan Bendaha Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, Permai Group.
Uang tersebut diduga diberikan terkait penganggaran proyek Wisma Atlet yang dibahas di Badan Anggaran DPR. Dia pun dijerat pasal 5 ayat 2, atau pasal 11, atau pasal 12 huruf a UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Tri Kurniawan)