JAKARTA - Tersangka suap penggunaan dana rekening giro Pemerintah Kabupaten Kendal 2003/2004, Murdoko, mengelak menjelaskan asal-usul uang Rp3,9 miliar. Uang tersebut diduga hasil penyalahgunaan wewenangnya sebagai Ketua DPRD Jawa Tengah.
"Tanya ke pengacara saya saja," kata Murdoko seraya masuk ke dalam gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Senin, (21/5/2012).
Murdoko tiba di gedung lembaga pemberantasan korupsi pukul 11.21 WIB diantar mobil tahanan. Dia segera masuk ke dalam lobi KPK tanpa menggubris todongan pertanyaan dari wartawan.
Murdoko sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Senin 26 Maret lalu. Murdoko diduga bersama-sama bekas Bupati Kendal yang juga adik kandungnya, Hery Bandoro, menyalahgunakan wewenang dana APBD Kendal periode 2003-2004.
Politisi asal PDIP itu dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dia mulai menghuni Rumah Tahanan kelas I Cipinang, Jakarta Timur, sejak 14 Mei 2012.
(Tri Kurniawan)