JAKARTA - Polda Maluku menangkap enam orang tersangka pelaku teror bom di Ambon. BM, RM, SS, HTM, AW dan AS diamankan berikut barang bukti, dua unti sepeda motor, dua buah bom yang sudah dinonaktifikan, beberapa bahan baku dan serpihan bom.
Polisi awalnya melakukan penangkapan terhadap BM di Tanjung Priok, Jakarta pada 17 Mei 2012. BM sempat menjadi buron dan sempat melarikan diri ke Kabupaten Seram bagian Timur, Maluku, Fak-Fak, dan Papua Barat.
Dari keterangan BM, polisi kemudian mengungkap lima tersangka lainnya. "Dia diikuti sejak 13 Mei 2012," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/5/2012).
Keenam tersangka terlibat teror bom di kawasan Mahardika, di Gereja GBI Karang Panjang, bom Tulukabessy Mahardika, dan Terminal Linlima.
Polisi, lanjut Saud, juga masih menelusuri soal motif yang dilakukan keenam pelaku tersebut. "Untuk motif masih ditelusuri," kata Saud.
Saud menambahkan, tersangka dijerat Pasal 6 UU 15 tahun 2003, Pasal 1 ayat 2 UU darurat tahun 1951 dan Pasal 55 dan 64 KUHP.
(Tri Kurniawan)