Alasan LPSK Ajukan Pembebasan Bersyarat untuk Rosa

Tegar Arief Fadly, Jurnalis
Selasa 22 Mei 2012 08:25 WIB
Mindo Rosalina Manulang
Share :

JAKARTA- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan surat ke Kementerian Hukum dan HAM untuk membebaskan tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang, Mindo Rosalina Manulang. Apa alasannya?
 
LPSK menilai Rosa telah memenuhi syarat untuk menjadi justice collaborator yang mampu memberikan keterangan penting dalam membongkar kasus korupsi tersebut.
 
Namun, pemberian pembebasan bersyarat untuk Rosa bukan tanpa resiko. Nantinya dikhawatirkan akan  banyak tersangka kasus korupsi yang dengan mudah memohon perlindungan di LPSK.

Namun hal itu disangkal oleh juru bicara LPSK, Maharani Siti Sophia. Menurutnya LPSK sangat selektif dalam memutuskan perlindungan terlebih kepada tersangka kasus korupsi.“Kami harus nilai kualitas informasi yang diberikan. Jadi memang kita harus selektif,” kata Maharani kepada Okezone di Jakarta, Selasa (22/05/2012).
 
LPSK sendiri tidak akan dengan mudah menjadikan seorang tersangka kasus korupsi untuk menjadi justice collaborator. Karena hal tersebut harus juga mendapat persetujuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Jaksa Agung. “Ada beberapa kriteria bagi seseorag untuk menjadi justice collaborator. Syarat tersebut tidak hanya menjadi persetujuan LPSK saja. Tapi juga KPK dan Jaksa Agung,” ungkapnya.
 
Selain itu, untuk menjadi justice collaborator, seperti Rosa yang tak lain adalah terpidana kasus korupsi, harus melewati syarat yang cukup berat.
 
Syarat tersebut antara lain orang tersebut harus memberikan keterangan yang bertujuan untuk menguak tokoh-tokoh lain yang terlibat, mampu kooperatif selama menjalani persidangan, dan bersedia untuk mengembalikan uang hasil korupsi. Hal inilah yang membuat LPSK berani mengajukan pembebasan bersyarat untuk Rosa. “Penilaian itu tidak mudah. Butuh kontribusi yang besar dari tersangka untuk menjadi justice collaborator dan juga butuh syarat tertentu,” pungkasnya.

(Stefanus Yugo Hindarto)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya