JAKARTA - Dua hari lalu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani grasi kepada terdakwa kasus narkoba Corby, Si Ratu Mariyuana.
"Ya, presiden sudah menandatangani pengurangan hukumannya dan sudah kita kirim ke pengadilan Denpasar untuk dilanjutkan atau diteruskan kepada yang bersangkutan," kata Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi di Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (22/5/2012).
Sudi mengatakan, pertimbangan grasi tersebut diberitakan karena setelah meminta pertimbangan dari Mahkamah Agung dan Kementrian Hukum dan HAM. "Kita juga minta pertimbangan dari ketua MA, juga dari menteri-menteri terkait," tuturnya.
Selain itu, lanjutnya, pertimbangan lain adalah melihat banyak warga negara Indonesia (WNI) di Australia yang juga mendapatkan hak yang sama seperti Corby. "Termasuk bagaimana banyak warga kita di Australia yang mendapat hal yang sama," terangnya.
Saat ditanya apakah pemerintah Australia juga menjanjikan pembebasan terhadap WNI? "Bukan hanya menjanjikan, bahkan juga yang sudah kita terima," jawabnya.
Lebih lanjut, Sudi menambahkan bahwa grasi yang diberikan yaitu lima tahun sudah diperhitungkan. "Kira-kira seperti itu. Ya dihitung, dia divonis berapa tahun, dikurangi sekian, jadi berapa," tukasnya.
(Susi Fatimah)