Denny Indrayana Dukung KPK Cegah Mahfud Suroso ke LN

Mustholih, Jurnalis
Selasa 22 Mei 2012 21:03 WIB
Denny Indrayana (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah bepergian ke luar negeri terhadap Direktur PT Ciptalaras Duta Sari, Mahfud Suroso.
 
"Kami mendukung dan setuju langkah pencegahan oleh KPK," tutur Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, (22/5/2012).
 
Surat cegah terhadap Mahfud Suroso sudah diajukan KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM, sejak 27 April lalu. Menurut Denny, pencegahan tersebut berlaku efektik sejak saat itu juga.
 
"Imigrasi Kemenkum HAM memenuhi permintaan pencekalan yang diajukan KPK. Ini sebagai bentuk nyata dukungan Kemenkum HAM atas kerja-kerja anti-korupsi yang dilakukan KPK," terang Denny.
 
Denny memahami kewenangan KPK yang disebutnya lex specialis. Menurut Denny, KPK bisa mengajukan permohonan cegah, meski baru tahap penyelidikan. "Bagaimanapun KPK mempunyai Undang-undang khusus," tuturnya.
 
Ihwal pencegahan terhadap Mahfud Suroyo bermula dari Direktorat Jenderal Imigrasi. Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Maryoto, mengatakan KPK telah meminta ke pihak imigerasi untuk mencegah Mahfud untuk bepergian ke luar negeri. "Kita cegah selama enam bulan," kata Maryoto saat dihubungi wartawan, Selasa (22/5/2012).
 
Mahfud Suroso, berdasarkan pengakuan terpidana suap wisma atlet, Muhammad Nazaruddin, disebut memiliki peran, antara lain, mengurusi sertifikat tanah seluas 31 hektar dalam proyek senilai Rp 1,6 triliun ini. Pada pengurusan sertifikat tersebut, Mahfud diduga memberikan suap kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto. Pengurusan sertifikat Hambalang sudah dilakukan sejak 2004, namun baru berhasil pada 2009.
 
Di pembangunan Hambalang, dua BUMN, PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya menjadi penyelenggara proyek. Nah, PT. Duta Sari Citra Laras ditunjuk dua perusahaan tersebut sebagai perusahaan sub-kontrak yang melaksanakan pembangunan Hambalang.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya