JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, curiga ada tekanan politik dari Australia dibalik kebijakan pemberian grasi kepada Schapelle Leigh Corby, terpidana 20 tahun kasus penyelundupan 4,2 kilogram mariyuana di Bali.
"Sudah pastilah (ada tekanan) enggak mungkin tidak. Memberikan keringanan 5 tahun hukuman penjara pasti ada kaitannya dengan diplomasi internasional," ungkap Pramono kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (23/5/2012).
Menurut politikus PDIP ini, tidak mungkin seseorang terpidana kasus narkoba diberi grasi sebesar itu. Apalagi di dunia internasional, kejahatan memperdagangkan narkoba, terorisme, dan memperjualbelikan manusia dikategorikan dalam pelanggaran berat.
"Jadi dalam konteks itu yang bersangkutan jelas melakukan tindakan yang dianggap dalam diplomasi internasional merupakan pelanggaran berat. Kita belum tahu apa yang dilakukan oleh presiden," terangnya.
Seharusnya dalam konteks yang sama, Presiden juga segera memberikan perhatian khusus. Misalnya, kepada beberapa Warga Negara Indonesia yang sekarang ini dihukum di Australia berkaitan dengan penyelundupan supaya mereka juga mendapatkan grasi dari pemerintah setempat.
Ditegaskan Pramono, dalam sejarah Indonesia belum pernah ada terpidana kasus narkoba mendapatkan grasi hingga 5 tahun.
"Kepada warga negara sendiri saja saya belum pernah melihat ada grasi sebanyak itu, sehingga kalau ini diberikan kepada Ratu Mariyuana pasti ini ada kaitannya dengan Pemerintah Australia," pungkasnya.
(Muhammad Saifullah )