MK Menangkan Pasangan Usman Wanimbo-Amos

Muhammad Saifullah , Jurnalis
Rabu 23 Mei 2012 11:52 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pasangan Usman Wanimbo-Amos Jikua sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilukada Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua, pada 11 April 2012 lalu.
 
Sengketa ini berawal dari pengajuan pasangan John Tabo-Edy Suyanto yang mengugat hasil Pemilukada Tolikara. Mereka menuding menangnya Usman-Amos merupakan hasil rekayasa yang dilakukan bersama KPU Kabupaten Tolikara.
 
Oleh KPU Kabupaten Tolikara, pasangan Usman Wanimbo-Amos Jikua dinyatakan sebagai pemenang dengan perolehan sebanyak 130.336 suara, menang telak dari John Tabo-Edy Suyanto yang hanya meraih 39.000 suara.
 
Kuasa hukum KPU Kabupaten Tolikara, Bambang Sugiono mengatakan, putusan MK merupakan jawaban dari Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Kabupaten Tolikara. Ditegaskannya, dengan dikeluarkannya keputusan itu maka tudingan yang menyatakan KPU Kabupaten Tolikara merekayasa kemenangan pasangan Usman Wanimbo-Amos Jikua tidak terbukti.
 
"Pasangan John Tabo-Edy Suyanto mengajukan tujuh gugatan, di antaranya menuduh KPU Kabupaten Tolikara sengaja mengesahkan pencalonan Usman-Amos, mengangkat panitia pemilihan distrik (PPD) tidak sesuai prosedur, dan menuduh pelaksanaan Pilkada di 24 distrik tidak transparan, serta melakukan penggelembungan suara. Semua tuduhan itu tidak terbukti," kata Bambang Sugiono dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (23/5/2012).
 
Bambang menegaskan, Pemilukada di Kabupaten Tolikara berjalan dengan lancar dan aman. "Dari 24 distrik, hanya di dua distrik saja yang agak terganggu keamanannya," jelasnya.
 
Usman Wanimbo dan Amos Jikua menyambut dengan suka cita putusan MK ini. Usman berharap seluruh masyarakat Tolikara dapat menerima keputusan MK. Baginya, kemenangan ini merupakan kemenangan masyarakat Kabupaten Tolikara. Apalagi, pelaksana Pemilukada sempat tertunda selama 3 tahun, yang seharusnya digelar tahun 2010 akibat terjadinya konflik politik dan sosial di sana. "Dengan putusan MK ini semoga dapat menyelesaikan semua masalah dengan sendirinya," ujarnya.
 
Karena itu, ia mengimbau kepada Kementerian Dalam Negeri dan pihak-pihak terkait untuk segera menyelesaikan proses administrasi dan melakukan pelantikan. Dengan begitu dirinya bersama Amos Jikua dapat segera menjalankan roda pemerintahan dan membangun daerahnya.
 
Ia mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tolikara untuk bersatu padu, dan menghilangkan ego kelompok yang terjadi saat Pemilukada berlangsung. "Tidak ada lagi kubu-kubuan dan perbedaan politik. Dengan keputusan MK ini, semuanya sudah selesai," tegasnya.
 
Usman Wanimbo-Amos Jikua diusung oleh Partai Demokrak, PDS, Partai Kedaulatan, PIS, Partai Merdeka, serta 24 partai non parlemen. Sementara, John Tabo-Edy Suyanto diusung Partai Golkar, Hanura, dan PAN.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya