JAKARTA - Terpidana suap pembangunan wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa ihwal kasus dugaan korupsi Angelina Sondakh. Dia akan diperiksa sebagai saksi ihwal pembahasan anggaran beraroma korupsi istri mendiang Adjie Massaid itu di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional.
Nazar, sapaan akrabnya, tiba di Gedung KPK, pukul 10.45 WIB dengan diantar mobil tahanan. Dia segera masuk ke lobi KPK tanpa memberi banyak komentar.
Namun, Nazar mengeluhkan penetapan tersangka Wakil Direktur Keuangan PT Permai Group Yulianis, oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya terkait kasus dugaan pemalsuan tanda tangan. Semestinya, kata Nazar, KPK juga menetapkan Yulianis sebagai tersangka.
"Jadi begini, masalah hukum harus ditegakkan. Agar tidak ada keistimewaan seseorang di mata hukum," ujar Nazar, Rabu (23/5/2012).
Angelina Sondakh tersangkut kasus suap wisma atlet, setelah dituding oleh Muhammad Nazaruddin. Nama lain yang disebut Nazar ikut terlibat, antara lain, I Wayan Koster. Anggelina ditetapkan sebagai tersangka, sejak 3 Februari 2012 lalu.
Fakta dipersidangan, eks Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manullang, menyebut Angie pernah meminta melalui layanan BlackBerry Messenger (BBM) soal dana fee proyek wisma atlet. Eks Direktur Keuangan Permai Grup Yulianis mengaku pernah meminta supir bernama Luthfi mengantarkan paket uang Rp5 miliar untuk Angie dan anggota Komisi X DPR Fraksi PDIP, I Wayan Koster.
Uang tersebut diduga diberikan terkait penganggaran proyek wisma atlet yang dibahas di Badan Anggaran DPR. Belakangan, KPK juga mengendus Angie juga bermain anggaran di proyek Kemendiknas untuk pengadaan pendidikan di sejumlah Perguruan Tinggi Negeri. Dia pun dijerat Pasal 5 ayat 2, atau Pasal 11, atau Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Lamtiur Kristin Natalia Malau)