JAKARTA- Tersangka suap Dana Penyesuaian Infrasktruktur Daerah, Wa Ode Nurhayati, bersikukuh meminta kesaksian meringankan dari Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, terkait kasus yang sedang membelit dirinya.
Meski permintaan tersebut sudah ditolak Agus, Wa Ode menegaskan tetap akan menghadirkan Agus Martowardojo itu untuk bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Tetap akan kami minta," tegas pengacara Wa Ode, Arbab Paproeka, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, (23/5/2012).
Arbab berpendapat kesedian Agus menjadi saksi Wa Ode akan menjadi tolak ukur kepatuhannya di depan hukum. Dia mengatakan kesaksian Agus punya peran penting dalam mengurai dugaan penyalahgunaan wewenang kliennya.
"Saya kira itu adalah hak Wa Ode. Kami akan maksimalkan memohon ke Majelis Makim untuk tidak melihat sebagai permohonan kosong," terang Arbab.
Kasus Wa Ode Nurhayati kemungkinan besar akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor. KPK hari ini berencana melimpahkan berkas pemeriksaan Wa Ode ke Pengadilan.
Wa Ode sendiri tiba di Gedung Anti-korupsi pukul 10.00 WIB dengan diantar mobil tahanan. Dia segera masuk ke dalam lobi KPK untuk merampungkan berkas pemeriksaannya.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu diduga menerima suap Rp6,9 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq melalui Harris Suharman untuk memuluskan pengalokasian PPID di tiga Kabupaten Aceh. Tiga Kabupaten tersebut adalah Pidie Jaya, Aceh Besar, dan Bener Meriah. Legislator Fraksi PAN itu dijerat Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Korupsi.
Namun, belakangan KPK juga menjerat Wa Ode dengan pasal pencucian uang. Dia dianggap memenuhi dua alat bukti untuk disangkakan dengan pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
(Stefanus Yugo Hindarto)