JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan grasi lima tahun kepada terpidana 20 tahun kasus penyelundupan 4,2 kilogram mariyuana di Bali, Schapelle Leigh Corby. Ketua Umum DPP Gerakan Anti Narkoba (Granat) Henry Yosodiningrat mengatakan, hal tersebut mencoreng nama Indonesia di mata Internasional.
“Tindakan itu membuat malu Indonesia di dalam dunia internasional, karena telah memperlihatkan pemerintah kita tidak konsisten. Dalam berbagai kesempatan pemerintah melakukan pengetatan terhadap narkoba, namun kenyataannya terdapat pengurangan kurungan,” kata Hendri saat berbincang dengan Okezone di ujung telefon, Rabu (24/5/2012).
Hendriyoso menuturkan, grasi kepada Corby adalah hadiah dari presiden kepada bangsa Indonesia, yang mempertontonkan sikap pemerintah jelang Hari Anti Narkoba Internasional.
“Kemudian yang saya khawatirkan ini akan merupakan preseden buruk, saya khawatir banyak pelaku narapidana narkotik dari berbagai warga negara termasuk narapidana Indonesia minta grasi juga kepada Presiden, minta perlakuan sama dengan Corby,” imbuhnya.
Sebelumnya, Menkum HAM, Amir Syamsuddin, mengungkapkan beberapa alasan pemberian grasi kepada Corby. Di antaranya, pemberian hukuman ringan bagi pelanggaran hukum terkait kepemilikan ganja di beberapa negara. Faktor lainnya, yaitu alasan kemanusiaan bagi Corby.
Seperti diketahui Corby sebelumnya diganjar 20 tahun penjara atas kasus penyelundupan 4,2 kilogram mariyuana di Bali. Hingga kini, Corby telah menjalani tujuh tahun masa kurungannya. Namun, dengan diberikannya grasi dari Presiden SBY maka sisa masa tahanan yang harus dilalui Corby adalah delapan tahun penjara.
(K. Yudha Wirakusuma)