Pemberian Grasi Sebaiknya Tidak Sembarang

Fiddy Anggriawan , Jurnalis
Kamis 24 Mei 2012 12:49 WIB
Ahmad Yani (Foto: Fiddy: Okezone)
Share :

JAKARTA - Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) merasa pemberian grasi selama lima tahun kepada Schapelle Leigh Corby, warga negara asal Australia yang menjadi terpidana 20 tahun sangat tidak pantas. Terlebih melihat sejarah hubungan Indonesia dan Australia tidak bagus.

Sekretaris Majelis Pakar DPP PPP ini meminta kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pemberi grasi yang merupakan hak preorogatifnya untuk meletakkan hukum pada tempat yang benar dan tidak sembarangan.

"Silahkan Presiden berikan, tapi kasih alasannya. Saya tidak mau negeri ini diintervensi. Australi ini negara yang kurang ajar, ingat dulu waktu kasus Australia memperlakukan pejabat kita tidak manusiawi," tegas Yani kepada wartwan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/5/2012).

Diakuinya, Australia juga telah menyerang kebijakan luar negeri Indonesia. "Australi ini punya masa lalu yang buruk dengan kita," lanjutnya.

Anggota komisi III DPR RI ini menyatakan tidak menentang hak prerogatif Presiden. Tapi jelas ini bertentangan dengan semangat pemerintah sendiri atau moratorium mengenai pengetatan remisi terhadap tindak pidana luar biasa meliputi narkotika, terorisme, dan korupsi.

Moratorium pengetatan remisi diakuinya bertentangan dengan UU dan konstitusi, oleh karenanya Komisi III mengajukan interpelasi. "Saat itu kita dituduh Wamen (Denny Indrayana) seolah-olah kita pro narkoba," pungkasnya.

Seperti diketahui, Presiden diminta meninjau kembali keinginan kemenkumham yang ingin memberikan grasi kepada Schapelle Leigh Corby yang dikenal sebagai ratu mariyuana. Dia adalah terpidana 20 tahun karena terlibat kasus narkoba yang diberikan grasi selama 5 tahun.

(Carolina Christina)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya