JAKARTA - DPR segera melakukan pembahasan mengenai UU Pemilihan Presiden. Di dalam pembahasan tersebut, kemungkinan besar poin yang akan menjadi perdebatan utama adalah mengenai president threshold.
Namun, menurut peneliti senior Lembaga Survei Indonesia (LSI), Burhanudin Muhtadi, selain president treshold, UU Pilpres juga harus mengatur tentang besaran dana kampanye. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya korupsi saat kandidat Capres saat melakukan kampanye.
"Mau tidak mau UU Pilpres harus direvisi. Kita menetapkan batas political spending. Pembatasan spending kampanye dan iklan itu masuk klausul itu. Kalau tidak dimasukkan itu bisa membuat korupsi," ujarnya kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (24/05/2012).
Selain dana kampanye, menurut Burhan, UU Pilpres nantinya juga harus mengatur tentang syarat-syarat Capres dari jalur independen.
"Saya setuju Capres independen, namun bukan hanya terbentur pada UU tapi pada konstitusi. RUU Pilpres kenapa tidak kita pikirkan untuk lakukan amandemen untuk Capres independen," lanjutnya.
Kendati demikian, penentuan president treshold tidak berarti poin sepele. Burhan menambahkan, jangan sampai nantinya jumlah president threshold terlampau besar, sehingga membatasi parpol untuk memunculkan Capres alternatif.
"Jangan sampai calon kredibel altenatif yang muncul terhambat karena president threshold yang tinggi. Terlepas dari president threshold, parpol harus memperbaiki sistem rekruitmen paprol mereka. Sehingga ketika mencapreskan yang dimunculkan adalah orang-orang terbaik," jelas Burhan.
(Muhammad Saifullah )