JAKARTA- Pemberian grasi kepada terpidana kasus narkoba, Schapelle Leigh Corby banyak menuai kontroversi. Hal itu membuat Gerakan Anti-Narkotika (Granat) akan melakukan gugatan ke pengadilan atas keputusan presiden tersebut.
Hal itu dikatakan oleh Ketua Umum DPP Gerakan Anti-Narkoba (Granat) Henry Yosodiningrat saat ditemui di Hotel Grand Melia Jakarta, Kamis (24/5/2012).
"Sebagai wujud keprihatinan kami, dan untuk mencegah agar tidak terjadi preseden-preseden dikemudian hari. Kami akan ajukan gugatan pada presiden melalui PTUN untuk membatalkan Keputusan Presiden Nomor 22 G tahun 2012 tentang pemberian grasi pada Corby," ujar Henry.
Menurut Henry, pemberian grasi tersebut ditakutkan akan menimbulkan suatu preseden buruk dan menjadi {entry point} bagi narapidana narkoba lain iri dan akan menuntut hal yang sama. "Dan untuk meminta pada presiden RI agar memberikan grasi juga seperti yang diberikan kepada Corby," tuturnya.
Saat ini, lanjut Henry, pihaknya tengah menyiapkan gugatan tersebut. "Kita sedang siapkan untuk gugatan itu. Saya rasa cukup dari penggugat ini dari Granat, karena sudah mewakili masyarakat sebagai ormas," kata Henry.
Pemberian grasi terhadap Corby, menurutnya, jelas bertolak belakang dengan semangat pemberantasan narkoba di Indoensia. "Ya tentu. Itu pasti," tutupnya.
(Stefanus Yugo Hindarto)