Fadel Tersangka, Kuasa Hukum Siap Praperadilankan Kejati Gorontalo

Zainal Ahmad, Jurnalis
Kamis 24 Mei 2012 13:58 WIB
Fadel Muhammad (foto: okezone)
Share :

GORONTALO - Penetapan mantan Gubernur Gorontalo, Fadel Muhammad, sebagai tersangka kasus penggunaan dana sisa APBD Provinsi Gorontalo pada 2001 silam, menuai protes dari kuasa hukum.

Pasalnya, dengan membuka kembali kasus yang sudah mengantongi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tersebut menandakan Kejaksaan Tinggi berlaku semena-mena terhadap Fadel.

Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Fadel Muhammad, Salahuddin Pakaya SH, kepeda sejumlah wartwawan dalam konfrensi pers yang digelar di Kota Gorontalo, siang tadi.

"Jelas, penetapan Fadel Muhammad sebagai tersangka merupakan bukti Kejaksaan Tinggi tidak profesional. Mereka yang mengeluarkan SP3 per 30 April 2003 silam," kata Salahuddin, Kamis (24/5/2012).

Salahuddin yang juga sebagai ketua tim kuasa hukum itu menjelaskan, SP3 diterbitkan Kejaksaan Tinggi Gorontola karena kasus yang melibatkan 45 anggota DPRD Gorontalo itu tidak memiliki cukup bukti.

"Alat buktinya mana untuk menjadikan orang tersangka. Ini kok tiba-tiba menghakimi seseorang tanpa ada alat bukti," ketusnya.

Salahuddin menambakan, dana Rp5,4 miliar yang diduga dibagi-bagikan itu sudah dikembalikan ke kas daerah sesuai dengan perintah Kejaksaan. Jaminannya, kasus tersebut dihentikan.

"Yang jelas kita akan mempraperadilankan Kejaksaan Tinggi karena bertindak tidak sesuai prosedur," pungkasnya.

Seperti diberitakan, mantan Meteri Kelautan dan Perkikanan Fadel Muhammad, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada Rabu kemarin. Saat itu menjabat sebagai Gubernur Gorontalo, Fadel diduga melakukan tindak pidana korupsi sisa dana APBD Provinsi Gorontalo tahun 2001 senilai Rp5,4 miliar.

Sisa dana yang harusnya diserahkan ke kas daerah itu, justru dibagikan kepada 45 anggota DPRD Gorontalo berdasarkan kesepakatan antara Fadel dengan Ketua DPRD Gorontalo saat itu.

(Risna Nur Rahayu)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya