KPK Panggil Saksi Kasus Korupsi SKRT

K. Yudha Wirakusuma, Jurnalis
Jum'at 25 Mei 2012 11:20 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Kasus korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Perhubungan masih terus dikembangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski tersangka dalam kasus ini, Anggoro Widjojo, belum kunjung diketahui keberadaannya alias berstatus buron.
 
Hari ini KPK rencananya akan memeriksa dua mantan Anggota Komisi IV DPR,  Ismail Tajudin (Partai Golkar) dan Hifnie Syarkawie (Partai Persatuan Pembangunan).
 
‘’Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AW (Anggoro Widjojo),’’ kata juru bicara KPK, Johan Budi, melalui pesan singkat kepada wartawan,  Jumat (25/5/2012).
 
Pantauan di lapangan hngga pukul 10.15, keduanya belum datang ke gedung KPK.
 
Pada kasus ini, KPK juga pernah memanggil Mantan Menteri Kehutanan (Menhut), Malam Sambat Kaban, mantan Anggota Komisi IV DPR RI, Mindo Sianipar, Azwar Chesputra, Mardjono, Soekotjo, Markum Singodimejo, dan Hilman Indra.

(Insaf Albert Tarigan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya