JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menjelaskan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan grasi 5 tahun kepada Schapelle Leigh Corby, narapidana narkoba asal Australia, karena pertimbangan kepentingan bangsa.
“Presiden tidak sedang bicara citra pribadi, tapi Presiden sedang bicara kepentingan Republik, yakni diplomasi warga kita yang ada di sana, bahkan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kalau bisa di-support Negara Kesatuan Republik Indonesia oleh Australia, itu kan kepentingan yang lebih besar," kata Denny di gedung Kemenkum HAM, Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2012).
Denny menambahkan, pemberian grasi itu tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan mana pun.
“Kalau ini dikatakan bertentangan dengan pengetatan hukum kita, tunjukkan pada saya. Enggak ada aturan yang dilanggar," katanya.
Denny juga menjelaskan sekali lagi, Presiden tak hanya memberikan grasi kepada Corby, melainkan juga kepada salah seorang warga negara Jerman.
“Jadi ini tidak terkhusus diberikan kepada Australia, ini kan grasi, levelnya, level presiden. Kalau ditentangkan dengan kebijakan pengetatan remisi itu berbeda, pengetatan remisi tetap, pembebasan bersyarat tetap, pada level Presiden, Presiden memang diberikan kewenangan pada konstitusi," tukasnya.
(Insaf Albert Tarigan)