JAKARTA - Ketua Umum DPP Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat), Henry Yosodiningrat, akan melayangkan gugatan terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan itu menyusul pemberian grasi berupa 'diskon' hukuman selama lima tahun terhadap terpidana narkoba asal Australia, Schapelle Leight Corby oleh SBY.
"Sekarang berkasnya lagi disiapkan dan dalam pekan ini kami akan layangkan gugatan ke PTUN," ujar Henry kepada Okezone, Jumat (25/5/2012).
Dia juga mengklaim, gugatan terhadap SBY itu mendapat dukungan dari pakar hukum tata usaha negara, Yusril Ihza Mahendra, yang juga mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia di 2001-2004 tersebut. "Di twitternya, Yusril mengungkapkan dukungannya terhadap Henry," akunya.
Henry mengungkapkan, gugatan tersebut didasari pelanggaran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997 tentang pengesahan konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) tentang pemberantasan peredaran gelap narkotika dan psikotropika, 1988.
Dalam Undang Undang itu, sambung Henry, dijelaskan bahwa peredaran gelap narkoba dapat mengancam keselamatan bangsa Indonesia, dan juga merupakan persoalan dunia yang harus ditanggulangi dan diberantas bersama-sama.
"Kalau kita lihat dari ruh Undang Undang itu sendiri, maka tindakan Presiden SBY tidak sesuai dan tidak sejalan. Padahal, dunia dan Indonesia khususnya, tengah dihadapkan dengan persoalan mengkhwatirkan, yakni peredaran narkoba," terangnya.
Henry juga menuturkan, pemberian grasi terhadap terpidana 20 tahun penjara itu dapat menjadi entry point bagi terpidana kasus sama lainnya. Menurutnya, hukum tidak hanya berbicara soal moral namun juga komitmen pemerintah dan semua pihak untuk menegakkan hukum itu sendiri. Apalagi selama ini pemerintah melalui Kementrian Hukum dan HAM selalu menggaungkan pengetatan remisi bagi terpidana narkoba, korupsi, dan terorisme.
"Kalau grasi terpidana narkoba lainnya dikabulkan, mau jadi apa negara ini? Terus kalau tidak dikasi, apa alasannya?" pungkasnya advokat senior itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Corby karena dinyatakan bersalah menyelundupan mariyuana seberat 4,2 kilogram ke Bali pada 2005 silam. Mantan pelajar sekolah kecantikan yang dijuluki Ratu Mariyuana itu, ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Denpasar Bali pada 8 Oktober 2004.
(Risna Nur Rahayu)