JAKARTA - Ketua Dewan Direktur Lembaga Kajian Publik Sabang-Merauke Circle (SMC) Syahganda Nainggolan menegaskan, motif pemberian grasi oleh Presiden SBY berupa pemotongan lima tahun masa tahanan kepada narapidana kasus narkoba Schapelle Leigh Corby (34), tergolong membingungkan.
Hal itu karena tidak disertai kejelasan alasan dalam hubungan bilateral kedua negara yang bersifat resiprokal alias timbal balik.
“Harusnya didahului dengan ikatan perjanjian saling menguntungkan atau untuk pertukaran kepentingan yang tepat antar kedua belah pihak, sehingga tidak menunjukkan kebingungan maupun kelemahan RI terhadap grasi tersebut,” kata Syahganda dalam keterangan persnya, Kamis (24/5/2012).
Menurutnya, ada kesan SBY memendam misteri di balik adanya grasi untuk narapidana asal Brisbane, Australia itu. Apakah terkait alasan yang dapat dibenarkan atau semata-mata menyangkut tekanan kekuatan asing.
“Dalam kesempatan Sidang Kabinet pada 2011 Menkopolhukam Joko Suyanto menyatakan bahwa Presiden SBY tidak akan mengampuni para terpidana kasus terorisme, narkoba, dan korupsi, kecuali atas pertimbangan kemanusiaan dan khusus bagi yang berusia di atas 70 tahun. Nah, untuk Corby yang masih muda ini alasan sebenarnya apa,” tanya kandidat doktor ilmu kesejahteraan sosial Universitas Indonesia itu.
Apalagi, lanjut Syahganda, sejak tertangkap basah menyelundupkan narkoba jenis ganja seberat 4,2 kilogram di Bandara Ngurah Rai, Bali pada 8 Oktober 2004, Corby tak pernah mengakui perbuatannya hingga akhirnya diganjar 20 tahun penjara.
“Karenanya, kasus grasi Corby ini terbilang aneh, sekaligus hanya mempertontonkan kebingungan RI di hadapan rakyatnya serta di mata negara lain yang bersikap keras dalam menghukum kejahatan narkoba,” lanjutnya.
Syahganda juga menambahkan, sikap pemerintahan SBY yang melempem dalam menangani kasus Corby, akan semakin memperparah ketidakberdayaan RI dalam memberantas kejahatan internasional di bidang narkotika dan sejenisnya.
“Itu karena kita selalu mudah membungkuk pada tekanan pihak tertentu, yang kemudian membuat sikap politik ataupun penegakan hukum jadi kacau-balau serta sekadar dijadikan olok-olokan berbagai pihak,” tandasnya.
(Tri Kurniawan)