JAKARTA - Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Henry Yosodiningrat mengatakan, pemberian grasi terhadap terpidana narkoba Schapelle Leigh Corby (34), bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Bukan tidak mungkin terpidana yang lain juga menuntut diberikan grasi.
"Bisa menjadi entry poin bagi nara pidana narkoba lain, baik warga negara asing atau warga negara Indonesia untuk minta grasi atau perlakuan yang sama seperti yang diberikan kepada corby," kata dia saat berbincang dengan Okezone, Jumat (25/5/2012).
Tentu, jika semua pengajuan grasi dikabulkan apa jadinya penegakan hukum di negeri ini. Namun, jika tidak dikabulkan, akan menimbulkan pertanyaan apa alasan pemerintah hanya memberikan grasi kepada Corby saja.
Henry juga menyesalkan hingga saat ini tidak ada jawaban mendasar, alasan pemerintah memberikan grasi lima tahun bagi Corby. Memang tidak ada aturan dalam undang-undang yang mewajibkan presiden menjelaskan pemberian grasi ini. Namun, hal itu tentu akan menimbulkan pertanyaan-pertanyaan liar di kalangan masyarakat.
"Masyarakat ingin mengetahui alasan mendasar yang tidak tertulis karena timbul berbagai pertanyaan terkait itu," ungkapnya.
Untuk menjaga semangat masyarakat yang selama ini peduli memerangi narkoba, pria yang juga berprofesi sebagai pengacara ini akan menggugat keputusan Presiden SBY melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Objek gugatannya Kepres nomor 22, Itu sikap kami," tegasnya.
(Tri Kurniawan)