KPK Tahan Mantan Wali Kota Cilegon

K. Yudha Wirakusuma, Jurnalis
Sabtu 26 Mei 2012 00:48 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Setelah menjalani pemeriksaan sekira lima jam, penyidik KPK akhirnya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap mantan Wali Kota Cilegon, Aat Syafa’at.

Aat keluar dari gedung KPK sekira pukul 18.00 WIB. Ia enggan berkomentar saat ditanya sejumlah pewarta. Aat ditahan di Rutan Cipinang dengan menggunakan mobil tahanan bernopol B 8638 WU.

Pengacara Aat, Maqdir Ismail mengatakan bahwa kliennya tak pantas untuk ditahan, karena kliennya tengah menderita sakit jantung.

"Dokter jantung tadi menyarankan supaya dilakukan operasi, tapi karena kita menghormati KPK, saya minta tunggu dulu," kata Maqdir di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2012).

Sebelumnya, penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Aat lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan dermaga Kubangsari, Cilegon.

(Risna Nur Rahayu)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya