JAKARTA - Dirjen Pas Kemenkumham, Sihabuddin, mempersilahkan ratu mariyuana Schapelle Leight Corby mengajukan pembebasan bersyarat. Pernyataan itu menyusul adanya upaya permohonan pembebasan bersyarat yang akan dilayangkan oleh kuasa hukum terpidana 20 tahun penjara itu.
"Pengajuan silahkan, tapi harus mengikutii proses," kata Sihabuddin saat dihubungi, Sabtu (26/5/2012)
Proses yang dimaksudkan Sihabuddin adalah memenuhi syarat-syarat pembebasan bersyarat. Menurut Sihabuddi, syarat-syarat pembebasan bersyarat antara lain, melewati dua per tiga masa tahanan, berkelakuan baik, dan menjadi warga binaan di rumah tahanan. "Ada jaminan juga dari kedutaan kalau yang mengajukan adalah warga asing," terang Sihabuddin.
Corby merupakan warga Australia yang divonis Pengadilan Negeri Denpasar Bali karena dianggap menyelundupkan ganja 4,2 kilogram ke Pulau Dewata tersebut pada 2004 silam. Selama dipenjara, masa tahanan Corby sering dikurangi oleh pemerintah Indonesia.
Keringan terbaru yang diterima Corby adalah grasi berupa pemotongan lima tahun masa tahanan yang diberikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, Corby seperti meminta lebih dari kemurahan Indonesia. Pengacara Corby, Iskandar Nawik, berencana mengajukan pembebasan bersyarat bagi kliennya.
Nah, menurut Sihabuddin, Corby memang sah-sah saja mengajukan pembebasan bersyarat ke Indonesia. Namun, kata Sihabuddin, pembebasan tersebut harus diajukan oleh Kedutaan Australia. "Pengacara Corby tidak bisa mengajukan pembebasan bersyarat Corby.
Selain itu, Sihabuddin menambahkan, Corby juga harus mengantongi visa menetap dari Dirjen Imigrasi Indonesia. Menurut dia, paspor Corby tinggal di Indonesia sudah lama berakhir. "Dan itu belum diperpanjang," tegas Sihabuddin.
Sihabuddin mengingatkan andai Corby mendapat pembebasan bersyarat, bukan berarti warga Australia tersebut bisa serta-merta meninggalkan Indonesia. Menurut Sihabuddin, Corby baru bisa pulang ke Australia jika masa tahanannya benar-benar berakhir. "Selama pembebasan bersyarat, Corby harus tinggal di Indonesia. Nah, dia akan tinggal di mana. Corby juga harus lebih dulu punya tempat tinggal," kata Sihabuddin.
(Risna Nur Rahayu)