Alasan Pemerintah Beri Grasi ke Corby Tak Layak Dipercaya

Tegar Arief Fadly dan Susi Fatimah, Jurnalis
Minggu 27 Mei 2012 11:01 WIB
Presiden SBY (Foto: Reuters)
Share :

JAKARTA - Penjelasan pemerintah mengenai alasan dibalik pemberian grasi untuk terpidana narkoba asal Australia, Schapelle Leigh Corby dianggap tidak layak dipercaya. Bahkan penjelasan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin tak lebih dari upaya pelintiran persepsi tentang sanksi hukum yang menjerat Corby.
 
Hal tersebut dikatakan oleh anggota komisi III DPR, Bambang Soesatyo dalam pesan singkat yang diterima Okezone, Minggu (27/5/2012).
 
Menurut Bambang, Amir Syamsudin mengada-ada ketika mengatakan beberapa negara tidak lagi mengkategorikan ganja sebagai narkoba. Bahkan hukuman atas kepemilikan ganja diringankan atau dihapuskan.
 
"Pertanyaannya, ketika Corby tertangkap dan menjalani proses hukum, apakah perlakuan hukum RI terhadap penyelundup dan pengedar ganja sama dengan negara lain yang dimaksud Amir? Kalau ada pengecualian terhadap penyelundup atau pengedar ganja, mengapa Corby sejak awal didakwa dengan pasal kejahatan narkotba yang menyebutkan bahwa narkoba yang diselundupkan Corby tergolong kelas I yang berbahaya?," papar Bambang.
 
Dengan argumentasi seperti tadi, lanjutnya, Amir tampak mencoba memelintir persepsi publik yang terlanjur berpendapat bahwa pemberian grasi untuk Corby bertentangan dengan komitmen nasional memerangi jaringan narkoba internasional dan sel-selnya di dalam negeri.
 
"Apalagi kalau grasi Corby itu dihadap-hadapkan langsung pada inisiatif yang Amir menerbitkan kebijakan pembatasan remisi bagi terpidana korupsi, teroris dan terpidana narkoba," katanya.
 
Menurutnya, jika Corby tengah sakit maka Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM harus memastikan bahwa Corby mendapat dan menerima layanan medis yang layak agar bisa sembuh. Namun, bukan rekomendasi kepada Presiden agar dia mendapatkan grasi yang berpotensi melukai rasa keadilan masyarakataan dan merusak semangat pemberantasan narkoba.
 
"Corby wajib diperlakukan manusiawi, baik saat dia dalam kondisi fisik sehat bugar, maupun ketika dia dlm kondisi fisik tidak prima karena sakit-sakitan. Hak-hak asasinya sebagai manusia berstatus terpidana harus dipenuhi dan dihormati. Itulah kewajiban Indonesia yang harus dilaksanakan Amir dan Ditjen Pemasyarakatan dan manajemen LP Kerobokan, Bali," kata Bambang.

(Lamtiur Kristin Natalia Malau)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya