Terlibat Korupsi, Eks Bupati Simalungun Terancam 20 Tahun Penjara

Irwansyah Putra Nasution, Jurnalis
Rabu 20 Juni 2012 21:08 WIB
Share :

MEDAN - Pengadilan Negeri Medan menggelar persidangan mantan Bupati Simalungun, Zulkarnaen atas tuduhan melakukan tindak pidana korupsi APBD tahun 2005-2006 sehingga merugikan negara sebesar Rp5,2 miliar.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amardi P Barus mendakwa  terdakwa Zulkarnaen dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, Kamis (20/6/2012) Medan.

Dalam penjelasannya, JPU mengatakan terdakwa Zulkarnaen bersama bendahara (berkas terpisah) secara bersama-sama menandatangani nota dinas pencairan anggaran tersebut, atas tanda tangan itu terjadilah pencairan dana secara bertahap yang digunakan sebagai panjar insentif ajudan bupati dan wakil bupati sebesar Rp4.800.000, dana panjar upah pungut PBB over target Rp753.446.727, dana untuk CV Cail Utama sebesar Rp100.408.750 dan dana sebesar Rp130.355.729 untuk Swiss F Damanik.

"Penandatanganan nota dinas tersebut menyalahi autran main karena APBD belum disahkan," jelas Amardi P Barus, Rabu (20/6/2012).

Selain itu, janjut jaksa, dana panjar untuk ajudan bupati dan wakil sebesar Rp4.800.000 sudah dikeluarkan pada 29 Desember 2005. Hal serupa terjadi pada dana panjar upah pungut PBB overtarget.

Dana itu sudah dikeluarkan pada 29 Desember 2005, sementara cek pengeluaran dana Rp100.408.750 dan cek Rp130.355.729 dikeluarkan pada Februari 2006. Dari keseluruhan dana tesebut tidak jelas alirannya.

Setelah mendengar dakwaan jaksa, persidangan yang diketuai majelis hakim Jonner Manik akhirnya menunda persidangan hingga sepakan dan dilanjutkan kembali dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya