JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Masyarakat Kementerian Agama (Kemenag), Zubaedi membantah jika pihaknya telah melakukan suap kepada anggota Komisi VIII DPR untuk memuluskan anggaran pengadaan Alquran.
Adanya korupsi anggaran pengadaan Alquran terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi VIII DPR yang juga anggota Badan Anggaran DPR, Zulkarnaen Djabar sebagai tersangka.
"Yang saya tahu beritanya di media online maupun cetak itu tidak seperti itu. Jadi kasusnya menerima dugaan suap, bukan menerima suap dari Kemenag. Kemenag tidak pernah melakukan itu," kata dia saat dihubungi wartawan, Jumat (29/06/2012).
Zubaedi juga menerangkan, hingga saat ini tim investigasi dari Kemenag masih terus berusaha menemukan titik terang dari kasus tersebut. Hingga saat ini, KPK juga belum memeriksa pegawai Kemenag dalam kaitan kasus ini.
"Belum selesai (investigasi) dan perlu cermat betul dalam melakukan ini. Proses penyeledikan kan oleh KPK, sejauh ini belum ada pihak Kemenag yang diperiksa," ungkapnya.
(Tri Kurniawan)