Dapat Remisi HUT RI, 32 Napi Korupsi Langsung Bebas

Catur Nugroho Saputra, Jurnalis
Jum'at 17 Agustus 2012 17:07 WIB
Ilustrasi (Okezone)
Share :

JAKARTA - Masih berjalannya PP 28 tahun 2006 tentang pengetataan remisi bagi koruptor, membuat 583 orang narapidana korupsi mendapatkan remisi umum merayakan HUT RI ke-67.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Sihabudin, mengatakan, dari 583 narapidana korupsi, sebanyak 551 mendapatkan pengurangan hukuman.

"Sedangkan 32 orang narapidana korupsi bebas," ujar Sihabudin, usai serah terima remisi, di Lapas Narkotika Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (17/8/2012).

Pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Amir Syamsuddin mengatakan, dalam pemberian remisi umum dan khusus bagi narapidana koruptor tidak ada pengkategorian. Pasalnya, pengetatan bagi koruptor masih berjalan dilingkungan Kemenkum HAM.

"Bahwa memang ada semangat dan politik hukum yang kita ciptakan serta wujudkan dalam suatu peraturan untuk melakukan pengetatan tindak pidana tertentu itu sedang berjalan saat ini," kata Amir.

Menurutnya PP 28 tahun 2006 yang merupakan pengetatan dari PP 32 tahun 1999 masih dilakukan harmonisasi atas perubahan tersebut.

"Demikian juga tanda operasi sedang kami susun, jangan sampai ada yang berpresepsi kami telah meninggalkan semangat itu," imbuhnya.

Amir menuturkan pemberian remisi pada HUT RI ke-67 ini, merupakan sebuah tradisi setiap tahunnya tanpa membedakan kategorinya. "Bahkan sebagian dari narapidana korupsi, juga akan mendapatkan remisi saat Idul Fitri nanti," kata Amir.

Seperti diketahui, salah seorang narapidana koruptor, Gayus Tambunan juga mendapatkan remisi sebanyak empat bulan. Gayus merupakan salah satu dari warga binaan yang mendapatkan pengurangan hukuman dari 551 narapidana koruptor.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya