JAKARTA- Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Azirwan mengundurkan diri dari jabatanya lantaran terindikasi tindak pidana korupsi.
"Azirwan siang ini akhirnya mundur. Gubernur Kepulauan Riau telah terima pengunduran diri yang bersangkutan dan lapor Mendagri, baru saja," ujar Kapuspenkum Kementrian Dalam Negeri, Donny Moenek dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (22/10/2012).
Kata Donny, dalam tiga hari ke depan pihaknya akan mempersiapkan pengganti Azirwan.
Seperti diketahui, Azirwan di vonis 2,5 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dia terbukti memberikan uang sebesar Rp2,2 miliar kepada mantan anggota Komisi IV DPR, Al Amin Nasution untuk alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan Kepulauan Riau.
Dipersidangan, Azirwan bersikeras bahwa uang tersebut berasal dari uang pribadinya. Dia tertangkap tangan menyuap Al Amin di Hotel Rizt Calton Jakarta pada 8 April 2008 lalu. Azirwan bersikukuh tak bersalah dalam kasus itu. Dia mengaku di bawah tekanan dalam melakukan tindakan tersebut.
(Stefanus Yugo Hindarto)