JAKARTA - Kordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Ucok Sky Khadafi meminta DPR agar membatalkan Pengadaan Lelang Meubelair Untuk Ruang Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Hakim Agung senilai Rp2,4 miliar. Sebab menurut Ucok, ini akan mengeluarkan anggaran negara yang sangat besar.
"Saat ini, MA sedang melakukan lelang Pekerjaan Pengadaan Meubelair Ruang Ketua Muda dan Hakim Agung sebesar Rp2.409.403.650. Untuk itu, kami dari Seknas FITRA meminta kepada DPR agar membatalkan lelang ini karena pemborosan anggaran, terlalu mewah, dan mahal," jelsnya melalui rilis yang diterima Okezone di Jakarta, Senin (29/10/2012).
Selain itu, pernyataan Hakim Agung Gayus Lumbuun yang mengatakan bahwa pengelolaan anggaran di MA dilakukan tidak dengan transparansi yang jelas, juga dapat dijadikan alasan untuk membatalkan lelang pengadaan Meubelair tersebut. Artinya tidak ada kejelasan siapa penanggung jawab kuasa pengguna anggarannya. Sebab, yang seharusnya kewenangan kekuasaannya tersebut ada dalam pada Ketua MA, justru didelegasikan kepada pejabat bawahanya.
"Hal ini bisa dibuktikan dari keputusan MA dengan Nomor: 001/KMA/SK/1/2011 tentang menunjuk dan pengangkatan Sekretaris MA kuasa pengunaan anggaran. Lalu Sekretaris MA mengeluarkan keputusan Nomor 001/sek/SK//I/2011 tentang penunjukan dan pengangakatan Panitera MA, dan dirjen dibawah sekretaris MA. Dan, pejabat yang diangkat sekretaris ini, lalu melakukan penunjukan dan pengangkatan pejabat di bawahnya lagi," ungkapnya.
Dari gambaran tersebut, sambung Uchok, memperjelaskan bahwa surat keputusan MA yang melakukan penunjukan atau pengangakat pejabat d ibawahnya tidak sesuai dengan Undang-undang No.17 tentang Keuangan Negara, yang menjelaskan bahwa "di lingkungan lembaga negara yang dimaksud dengan pimpinan lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangaan lembaga negara".
Oleh sebab itu, selain meminta DPR untuk membatalkan pembelian mebelair sebesar Rp2,4 miliar, FITRA juga meminta DPR agar mendesak Ketua MA untuk segera mencabut surat keputusan tentang pendelegasian kewenangan kuasa pengguna anggaran pada pejabat di bawah Ketua MA.
"Supaya memperjelaskan siapa yang bertanggung jawab terhadap realisasi anggaran atau APBN. Dengan adanya surat keputusan MA, mengkonfirmasikan kepada publik bahwa MA, terkesan tidak mau bertanggungjawab terhadap realisasi APBN," tegasnya.
"Alokasi anggaran dalam APBN tidak bisa dipertanggungjawabkan secara kelembagaan kalau Ketua MA mendelagasikan kewenangnya kepada pejabat di bawahnya. Hal ini jelas-jelas realiasasi APBN tidak jelas siapa ketua yang bertanggungjawab, akibatnya MA seperti anak ayam kehilangan induknya," sambungnya.
Selanjutnya dengan adanya desakan dari DPR untuk mencabut surat keputusan Ketua MA tersebut, maka pengelolaan keuangaan di MA akan dikembalikan sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2003, dan ada pihak yang bertanggung jawab atas alokasi anggaran MA yang mengalami kenaikan dari tahun anggaran 2012 ke tahun 2013 sebesar Rp129 miliar.
FITRA juga merinci alokasi anggaran MA dari tahun anggaran 2012 dan tahun anggaran 2013, yakni dalam himpunan RKA K/L 2013 (rencana kerja anggaran kementerian/lembaga) sebesar Rp5.233.492.910.000 yang dipergunakan untuk gaji pegawai sebesar Rp3.299.671.397.000, belanja barang sebesar Rp984.341.801.000, untuk belanja modal sebesar Rp949.479.712.000.
Sedangkan alokasi anggaran untuk tahun 2012 sebesar Rp5.107.469.009.000 yang dipergunakan untuk gaji pegawai sebesar Rp3.095.920.006.000, untuk belanja barang sebesar Rp887.637.499.000, serta untuk belanja modal sebesar Rp1.123.911.504.000.
(Lamtiur Kristin Natalia Malau)