JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin menyatakan optimistis Indonesia akan menang menghadapi gugatan yang diajukan Churchill Minning Plc di Badan Arbitrase Internasional ISCID terkait dengan dicabutnya izin tambang Ridlatama Group oleh Bupati Kutai Timur Isran Noor.
“Kita akan bisa memberikan bukti-bukti yang telah kita miliki dan telah kita persiapkan sebelumnya, bukti-bukti ini akan kita gunakan untuk meng-counter hal-hal yang dituduhkan kepada kita,” ujar Amir usai Rapat Koordinasi dengan Kepala BKPM Chatib Basri dan Bupati Kutai Timur Isran Noor di Jakarta, Senin (12/11/2012).
Amir yakin ICSID sebagai Lembaga Arbitrase Internasional yang kredibel, akan dapat memahami pembelaan dari pihaknya. Ia pun menjelaskan bahwa sebenarnya Undang Undang yang mengatur persoalan investasi dan pertambangan di Indonesia sudah cukup jelas.
“Namun tidak tertutup kemungkinan apakah mereka (investor asing) tidak mengerti atau tidak dalam posisi sebagai investor namun sudah terlibat terlalu jauh dalam pengikatan dengan lokal, kita harapkan dalam forum arbitrase ISCID hal tersebut dapat terungkap,” harapnya.
Dalam pertemuan ini, Bupati Kutai Timur Isran Noor menyampaikan penjelasan terkait dengan kasus Churchill terhadap kepala BKPM. Isran menjelaskan bahwa Pemkab Kutai Timur menerbitkan Surat Izin kepada Ridlatama Group, bukan untuk Churchill dan kemudian mencabutnya karena telah melanggar berbagai peraturan di Indonesia.
Pelanggaran yang dimaksud, yaitu pemalsuan surat, dimana berdasarkan surat laporan audit khusus yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan semester II Tahun 2008 atas pengelolaan Pertambangan Batu Bara Tahun anggaran 2006-2007 di Kutai Timur terhadap Pemegang Kuasa Pertambangan.
“Dalam laporan hasil audit khusus itu, BPK mengindikasikan adanya lima Kuasa Pertambangan yang berdasarkan data-data yang mereka temukan di lapangan adalah palsu, uraian dalam laporan BPK itu sangat jelas, salah satu alasannya karena kode penomoran yang terbalik,” ujarnya.
Kemudian ada juga pelanggaran ketentuan Kehutanan dengan adanya keterangan dari Menteri Kehutanan kepada Bupati Kutai Timur. Dalam surat itu disebutkan bahwa kegiatan perusahan tersebut dilakukan di atas kawasan hutan produksi, yang berdasarkan peraturan perundangan berlaku, hanya dapat dilakukan apabila sudah dapat izin dari menteri kehutanan, sementara Menteri Kehutanan tidak pernah memberikan izin tersebut, sehingga Meteri Kehutanan memberikan rekomendasi untuk mencabut izin.
“Berdasarkan pelanggaran-pelanggaran tersebut maka saya memutuskan untuk mencabut Izin Kuasa Pertambangannya,” ujarnya.
Terlebih, lanjutnya, Perusahaan yang digunakan untuk akuisisi saham oleh Churchill Minning juga bukan perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan melainkan bergerak dibidang jasa pertambangan.
(Muhammad Saifullah )