JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Bupati Kepulauan Aru, Maluku, Theddy Tengko membantah keras tudingan bahwa gagalnya eksekusi penahanan terhadap Theddy Tengko oleh jaksa eksekutor karena ulah sekelompok preman di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
Salah satu kuasa hukum Theddy, Jamaluddin Karim mengatakan, ungkapan adanya preman dalam penggagalan penangkapan Theddy Tengko adalah upaya pembohongan publik dan informasi sesat.
"Pernyataan Kapuspenkum soal adanya kelompok preman dalam upaya penggagalan Bupati aktif Teddy Tengko membohongi publik. Saya berada di lokasi saat itu. Yang ada hanyalah para pengacara," ujar Jamaluddin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (14/12/2012).
Dia menjelaskan, fakta di lapangan yang terjadi ialah bahwa berkali-kali jaksa dimintai oleh pihak pengacara surat perintah penangkapan, tetapi pihak intelijen kejaksaan tidak dapat memperlihatkannya.
"Bahkan, jawabannya berbelit-belit. Dan berkali kali juga kami meminta untuk bertemu klien kami tidak diperbolehkan dengan alasan harus ada surat kuasa hukumnya," cetus Jamaluddin.
Jamaluddin menambahkan, ketika tim kuasa hukum memberikan surat kuasanya, pihaknya tetap tidak diperbolehkan bertemu dengan klien. Begitupun saat pihaknya juga meminta surat penangkapan.
"Kami pun tidak diberikan. Maka itu kami menilai bahwa cara-cara yang dilakukan oleh inteligen kejaksaan di bandara ilegal dan cenderung menggunakan cara-cara preman," ujarnya.
Lebih lanjut Jamaluddin mengaku terkejut dengan penangkapan tersebut. Ia mengetahui bahwa kliennya ditangkap saat hendak dibawa ke bandara. Bersama kuasa hukum lainnya, ia pun segera bergegas menuju bandara. Hasilnya, ternyata ia mendapatkan kejanggalan perihal penangkapan tersebut.
Pasalnya, lanjut dia, tindakan penangkapan Theddy yang dilakukan aparat intelijen Kejagung tidak dibekali dengan Surat Perintah Penangkapan. "Kami ini hanya lima orang. Sedangkan mereka lebih banyak. Tetapi karena mereka tidak punya dasar hukum yang kuat jadi mereka gagal membawa Theddy Tengko ke Ambon. Jadi jangan merekayasa fakta dengan menyatakan bahwa penahanan Theddy Tengko diganggu preman. Itu pembohongan publik," pungkasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Theddy lainnya, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Kejaksaan telah bertindak arogan dengan tidak berbekal surat perintah penangkapan. "Kalau dibilang preman, yang preman itu siapa? Karena yang lakukan penangkapan di Hotel (Menteng) tidak diketahui siapa. Katanya intel Kejagung. Apa intel bisa nangkap orang? Kalau intel bisa nangkap orang, bisa bahaya negara ini," ujar Yusril.
"Anehnya, penangkapan ini tidak diketahui Jampidsus, Jamwas, dan Jaksa Agung. Hanya diketahui Jamintel. Ini masalah internal Kejaksaan," tukasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) gagal mengeksekusi Bupati Kepulauan Aru, Maluku, Theddy Tengko. Gagalnya eksekusi lantaran jaksa intelijen dihalang-halangi preman. Kejagung mengakui personelnya kalah jumlah sehingga tidak dapat berbuat banyak.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi dalam jumpa pers kemarin menyebut, ada sekira 50 orang yang diduga preman menghalang-halangi penangkapan itu.
Dijelaskan Untung, terpidana kasus korupsi APBD Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2006-2007 Rp42,5 miliar itu, rencananya akan diterbangkan menggunakan pesawat Batavia Air penerbangan pukul 01.00 Wib pada Kamis dini hari kemarin. Rencana itu gagal total menyusul kedatangan orang tidak dikenal sekira pukul 22.00 WIB.
(Muhammad Saifullah )